Warudoyong, (Humas Kota Sukabumi)
Ikatan Remaja Masjid (IRMA) MAN 2 Kota Sukabumi mengadakan kegiatan praktik ilmu faraid khusus pada bab mawaris. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, (11/8/2025) bertempat di Masjid Aisyah Ummul Mukminin MAN 2 Kota Sukabumi, setelah kegiatan belajar mengajar (KBM) selesai. Tujuan kegiatan ini adalah melatih kemampuan siswa dalam memahami pembagian warisan sesuai hukum Islam.
Ilmu faraid merupakan cabang ilmu dalam fiqh yang mengatur pembagian harta warisan kepada ahli waris yang berhak, berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam Al-Qur’an dan hadits. Meski terdengar kompleks, siswa diajak untuk memahami konsep dan aplikasinya secara langsung melalui latihan soal dan simulasi kasus.
Kegiatan praktik ini dipandu langsung oleh Pembina IRMA, Ardiansyah Rizki Fauji, S.Pd., yang membimbing peserta mulai dari pengenalan dasar hukum, perhitungan bagian setiap ahli waris, hingga praktik pembagian harta dalam berbagai skenario. Pendekatan ini diharapkan dapat memudahkan siswa dalam menguasai materi yang biasanya hanya dibahas secara teoritis di kelas.
Menurut Ardiansyah, pembelajaran langsung seperti ini penting agar siswa tidak hanya memahami dalil, tetapi juga mampu mengaplikasikan hitungan faraid dalam kehidupan nyata.
“Ilmu faraid adalah amanah syariat yang harus dipahami umat Islam. Melalui praktik ini, siswa diharapkan bisa menghitung dan menjelaskan pembagian waris dengan benar,” ujarnya.
Peserta kegiatan merupakan anggota aktif IRMA yang rutin mengikuti pembinaan mingguan. Sebelum praktik dimulai, mereka mendapatkan pembekalan singkat mengenai dalil-dalil yang menjadi dasar hukum faraid. Selanjutnya, siswa dibagi menjadi beberapa kelompok untuk mengerjakan studi kasus pembagian warisan sesuai data ahli waris yang ditentukan.
Suasana pembelajaran berlangsung interaktif. Beberapa siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait kasus yang mereka hadapi, sementara yang lain mencoba menghitung ulang untuk memastikan jawaban sesuai dengan ketentuan. Pembina memberikan umpan balik langsung, mengoreksi jika terdapat kesalahan hitungan, dan memberikan tips agar perhitungan menjadi lebih cepat dan akurat.
Kegiatan ini menjadi bukti bahwa pembelajaran agama tidak hanya terbatas di ruang kelas, tetapi dapat diperkaya melalui praktik langsung yang menyenangkan dan bermanfaat.
Dengan adanya praktik ini, IRMA MAN 2 Kota Sukabumi berharap dapat mencetak generasi muda yang paham hukum waris Islam dan mampu mengamalkannya secara tepat, sehingga siap menerapkannya di masyarakat sesuai tuntunan syariat.
Kontributor : Paden/Ardiansyah
Repost/sumber : https://jabar.kemenag.go.id/daerah/belajar-hukum-waris-islam-irma-man-2-kota-sukabumi-gelar-praktik-faraid-ov50wz